Dragonball Online Mouse Pointer Blue

Selasa, 14 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM PERDATA

PEMBUKAAN
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda



HUKUM PERDATA
Pengertian dan ruang lingkupnya
Istilah
Ada dua kelompok norma hukum yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yaitu :
1. Kelompok Norma Hukum Privat (Hukum Perdata)
2. Kelompok Norma Hukum Publik
Hukum privat sering juga disebut “Hukum Sipil” atau Hukum Perdata. Perkataan “Perdata” lazim dipakai untuk membedakan atau sebagai lawan ...“Hukum Pidana”
Mengenal  istilah “Hukum Perdata”, ada juga yang memakai istilah “Hukum Sipil” untuk hukum privat materiil, akan tetapi perkataan “sipil” juga lazim dipakai sebagai lawan “militer”. Oleh karena itu lebih baik memakai istilah  “Hukum Perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
Istilah hukum perdata telah lazim dipergunakan untuk keseluruhan norma hukum yang mengatur hubungan hukum yang melindungi kepentingan perorangan.
Pengertian
Prof. H.R. Sardjono:
“Hukum Perdata ialah norma atau kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain, dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam pergaulan kemasyarakatan mereka.”
Prof. R. Subekti:
“Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan.”
Prof. Wahyono Darmabrata, S.H:
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum).”
Oleh karena itu hukum perdatalah yang akan mengatur dan menentukan agar di dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lainnya, antar sesamanya, sehingga (hak dan kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Dari pengertian-pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan beberapa unsur dalam perumusan hukum perdata, antara lain:
  1. Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warganegara atau badan hukum yang satu dengan individu/warganegara atau badan hukum yang lain, dalam pergaulan kemasyarakatan mereka;
  2. Hukum Perdata pada dasarnya bermaksud melindungi kepentingan perseorangan;
  3. Hukum Perdata merupakan keseluruhan hukum pokok (Hukum Perdata materiil);
  4. Hukum Perdata berbeda dengan Hukum Publik, Hukum Perdata pada dasrnya melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum Publik melindungi kepentingan umum.
Ruang Lingkup Hukum Perdata:
1.       Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
2.  Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.
Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.
Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
Hukum Perdata Formil:
Hukum Perdata Formil adalah  segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut  cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin.
Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata,  terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).
Sejarah dan Sistematika KUH Perdata
Sejarah Perkembangan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek):
Pembentukan Hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pembentukannya di Negeri Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan ASAS KONKORDANSI (CONCORDANTIE BEGINSEL).
KUHPerdata Belanda berasal dari Code Civil Prancis. Code Civil Perancis mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1804. kemudian karena Perancis menjajah Belanda maka Code Civil tersebut berlaku di Negeri Belanda. Kemudian setalah Negeri Belanda terbebas dari jajahan Perancis diadakan perubahan dan penambahan sesuai dengan keadaan Belanda. Pada tanggal 10 April 1838 dengan Koninklijk Besluit S. 1838 : 12, kodifikasi Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek)  dinyatakan berlaku dan diberlakukan di Negeri Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838.
Di Indonesia berdasarkan pasal 131. I.S. (Indische Regeling) disusun Politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda dan berdasarkan S. 1847 No. 23 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) melalui pengumuman Gubernur Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847, dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 Mei 1848 KUHPerdata dan KUHD diberlakukan di Hindia Belanda meskipun hanya berlaku bagi golongan-golongan penduduk tertentu saja yaitu Golongan Eropa dan Timur Asing.
Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Hukum (Doktrin):
a. Hukum Perorangan/Hukum Pribadi:
Merupakan keseluruhan ketentuan norma hukum mengenai subyek hukum atau orang pribadi.
Hukum Perorangan mengatur orang sebagai subyek hukum, siapa yang merupakan subyek hukum, kecakapan untuk bertindak dalam lalu lintas hukum, catatan sipil, ketidak hadiran, nama dan tempat tinggal orang/pribadi (subyek hukum) dll
Hukum Perorangan memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b. Hukum Keluarga (Familie Recht):
Hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan serta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antar orang tua dan anak, perwalian dan pengampuan dsb.
Hak dan kewajiban di bidang hukum keluarga pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban yang tidak dapat dinilai dengan uang, dan pada prinsipnya merupakan hubungan hukum yang sifatnya kekal (abadi).
Dalam KUHPerdata, hukum keluarga tersebut diatur dalam Buku I, yang berjudul tentang orang.
c. Hukum Kekayaan (Vermogen Recht):
Hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan harta kekayaan mereka atau mengatur mengenai hubungan hukum yang merupakan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan adalah segala hak dan kewajiban orang itu, yang dapat dinilai dengan uang. Hak dan kewajiban yang sifatnya demikian, lazimnya dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Hukum kekayaan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
  1. Hukum Kekayaan yang sifatnya Absolut (mutlak); Hukum kekayaan yang sifatnya absolut menggambarkan hubungan antara orang dengan benda dan merupakan hak kebendaan yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang bermaksud mengganggu gak kebendaan tersebut. Misalnya : Hak Milik.
  2. Hukum Kekayaan yang sifatnya Relatif; Hukum kekayaan yang sifatnya relatif, lahir dari perjanjian yang sifatnya relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu saja, yakni orang yang terikat di dalam perjanjian itu saja. Hukum kekayaan yang bersifat relatif ini lazim disebut Hak Perorangan, yakni hak yang lahir dari perjanjian yang mengatur hak-hak atau prestasi. Misalnya hak seorang penjual atas harga penjualan.
d. Hukum Waris (Erf Recht):
Mengatur mengenai harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. Mengatur mengenai beralihnya hak dan kewajiban pewaris di bidang kekayaan (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang) kepada ahli warisnya.
Dengan demikian sebenarnya hukum waris merupakan bagian dari hukum harta benda. Namun demikian hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum keluarga, oleh karena untuk mewaris ialah mereka yang mempunyai hubungan darah (keluarga) dengan pewaris. Hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum kekayaan yang sifatnya relatif, yang lahir dari perjanjian, sehingga berdasarkan hal tersebut maka dalam ilmu hukum terdapat kecenderungan pendapat yang berpendirian bahwa sebaiknya hukum waris diatur tersendiri.
Dalam KUHPerdata, Hukum waris diatur dalam Buku II, yang berjudul tentang Kebendaan.
Sistematika Hukum Perdata Dalam KUH Perdata:
a) Buku I Tentang Orang (van Personen)
b) Buku II Tentang Benda (van Zaken)
c) Buku III Tentang Perikatan (van Verbintenissen)
d) Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van Bewijs en Verjaring)
Pendapat Ilmu Hukum Tentang Sistimatika Hukum Perdata:
  1. Buku I KUHPerdata, pada dasarnya tidak sesuai dengan materi yang diatur didalamnya karena didalamnya tidak hanya mengatur mengenai orang sebagai subyek hukum, melainkan juga mengatur mengenai hukum kekeluargaan.
  2. Judul buku II KUHPerdata tentang kebendaan, tidak sesuai dengan materi yang diatur di dalamnya, karena di dalam buku II tidak hanya mengatur mengenai benda dan hak-hak kebendaan tapi juga mengatur mengenai hukum waris.
  3. Alasan pembentuk UU, menempatkan hukum Waris dalam Buku II tentang Benda, karena Pewarisan juga merupakan salah satu cara memperoleh hak kebendaan.
  4. Tidaklah tepat mengatur Hukum Pembuktian dalam Buku IV karena hukum Pembuktian merupakan hukum acara (hukum formil), sedangkan tujuan menyusun KUHPerdata adalah untuk menghimpun Hukum Perdata materiil, dengan demikian sebaiknya hukum pembuktian dikeluarkan dari sistimatika KUHPerdata.
Kedudukan Hukum Perdata Setelah Kemerdekaan:
1) Pendapat Ilmu Hukum
Sebagaimana telah diuraikan di atas KUHPerdata (BW) diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Asas Konkordansi, sebagaimana dapat disimpulkan dari pasal 131 jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan ketentuan Pasal Peralihan yang terdapat dalam UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950, KUHPerdata (BW) dan KUHD (W.v.K), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum disusun UU yang baru, menurut UUD, dengan demikian maka KUHPerdata dan KUHD tetap berlaku dalam masa kemerdekaan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam ilmu hukum terdapat beberapa pendapat tentang berlakunya KUH Perdata di masa kemerdekaan, antara lain:
a. Pendapat  Prof . Sahardjo, SH
Pokok-pokok Pemikirannya ialah sebagai berikut :
  1. KUHPerdata (BW) merupakan hasil produk legislatif Belanda atas hukum di Hindia Belanda sehingga banyak dipengaruhi oleh alam pemikiran penjajah atas negara jajahannya
  2. KUHPerdata (BW) dibentuk atas dasar pasal 131 jo 163 IS, yang bersifat diskriminatif dengan membagi-bagi penduduk menjadi beberapa golongan penduduk dan meletakkan golongan Indonesia Asli sebagai golongan yang paling bawah
  3. Karena KUHPerdata dibuat berdasarkan PRINSIP DISKRIMINATIF, sementara prinsip tsb tidak dikenal oleh UUD45 maka KUH.PERDATA BUKANLAH merupakan suatu KITAB UNDANG-UNDANG (BUKAN MERUPAKAN WETBOEK) melainkan hanya MERUPAKAN BUKU HUKUM (MERUPAKAN RECHTSBOEK), yang isinya KUMPULAN HUKUM KEBIASAAN. Dengan demikian kedudukan KUH.PERDATA BUKAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG melainkan merupakan HUKUM KEBIASAAN.
  4. Berdasarkan pada prinsip pemikiran tersebut, dimana KUH Perdata merupakan kumpulan hukum Kebiasaan maka selanjutnya DISERAHKAN KEPADA PERANAN HAKIM untuk menilai ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata, apakah sesuai atau tidak dengan alam kemerdekaan. Dalam hal hakim menilai tidak sesuai maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menyimpang dari KUHPerdata. Adalah tugas hakim untuk menilai ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di alam kemerdekaan.
b. Pendapat  Prof . Mahadi, SH
Prof. Mahadi, SH, tidak sependapat dengan pendapat DR.Sahardjo, yang menurunkan KUHPerdata dari “Wet Boek” atau “Kitab Undang-Undang menjadi “Recht Boek” atau “Buku Hukum” yang isinya kumpulan hukum kebiasaan.
Garis besar pendapat Prof. Mahadi adalah sebagai berikut :
  1. KUHPerdata  (BW) merupakan produk Belanda, dalam mengatur tatanan hukum di Hindia Belanda yang banyak dipengaruhi oleh alam pemikiran negara penjajah atas negara jajahannya (berdasarkan pasal 131 jo 163 IS);
  2. KUHPerdata (BW) merupakan produk yang didasarkan pada pasal 131 IS, yang sifatnya diskriminatif, oleh karena itu mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan alam kemerdekaan;
  3. Prof. Mahadi, SH, tidak sependapat dengan pendapat Dr. Sahardjo, yang menurunkan KUHPerdata dari “Wet Boek” atau “Kitab Undang-Undang menjadi “Recht Boek” atau “Buku Hukum” yang isinya kumpulan hukum kebiasaan;
  4. Karena ketentuan itu dianggap berdiri sendiri, dan lepas dari ikatan kodifikasi maka untuk selanjutnya diserahkan kepada hakim untuk menilai pasal-pasal tersebut, sesuai atau tidak dengan alam kemerdekaan dan menyampingkannya jika dianggap tidak sesuai dengan alam kemerdekaan.
Prof. Sardjono, SH menjelaskan bahwa teori Prof. Mahadi, SH, dapat dinamakan teori “Sapu Lidi”, dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata dianggap lepas dari ikatan kodifikasi yang dianggap sebagai pengikat pasal-pasal didalamnya. Kodifikasi diartikan sebagai suatu pengikat, seperti ikatan pada sapu lidi, yang mengikat lidi (jika lidi itu lepas dari ikatannya maka berdiri sendiri-sendiri dan tidak dapat dikatakan sebagai sapu). Dengan anggapan seperti itu, maka Prof. Mahadi, SH, selanjutnya menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata dianggap lepas dari ikatan kodifikasi, maka ketentuan atau pasal-pasal tersebut, masing-masing dianggap berdiri sendiri, dan tidak terikat dalam suatu sistem atau dalam suatu kodifikasi.
c. Pendapat  DR . Mathilda Sumampuow, SH
Dr.Mathilda Sumampuow, SH mengemukakan bahwa pada dasarnya hukum mengejar 2 tujuan, yaitu mengejar keadilan dan kepastian hukum, sehingga dengan demikian pendapat yang menyatakan KUHPerdata bukan merupakan UU, melainkan hanya merupakan kumpulan hukum kebiasaan adalah kurang tepat, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu KUHPerdata adalah suatu kitab UU, yang kedudukannya sama dengan UU yang merupakan produk hukum nasional sesudah kemerdekaan Indonesia, yang dibuat Presiden bersama-sama DPR.
d. Pendapat  Prof . Subekti, SH
Dalam kenyataannya ilmu hukum pernah mempersoalkan bagaimanakah kedudukan KUHPerdata yang merupakan produk hukum pada masa Hindia Belanda, yang masih berlaku hingga sekarang. Apakah KUHPerdata tersebut sama dengan produk hukum yang berbentuk Undang-Undang, yang dikeluarkan pada masa kemerdekaan, yang dibuat oleh DPR bekerjasama dengan Presiden ?
KUHPerdata (BW) merupakan produk hukum sebelum kemerdekaan atau produk pada masa pemeritah Hindia Belanda. Dalam perkembangannya, setelah Indonesia merdeka, KUHPerdata diberlakukan di Negara Republik Indonesia, berdasarkan peraturan peralihan Undang-Undang Dasar, yang pernah berlaku di Indonesia, yang menunjukkan tetap berlakunya peraturan lama sebelumnya, selama belum terbentuk peraturan perundang-undangan yang baru, sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Berdasarkan peraturan peralihan yang ada pada tiap Undang-Undang Dasar tersebut maka berlakulah KUHPerdata 1848, hingga sekarang.
KUHPerdata (BW), dalam perkembangannya juga telah tidak berlaku seutuhnya karena telah dicabut dengan beberapa Undang-undang, antara lain UU  NO. 5 tahun 1960 (UUPA), yang telah mencabut ketentuan Buku II KUHPerdata yang mengatur mengenai hipotik. Dengan dicabutnya Buku II KUHPerdata dan ditetapkannya hukum adat menjadi dasar hukum tanah yang baru (konsiderasi/berpendapat serta pasal 5 UUPA), maka diakhirilah dualisme dalam hukum tanah di Indonesia, dengan demikian tercapailah cita-cita unifikasi atau kesatuan hukum tanah di Indonesia, yang sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa.
KUHPerdata Buku I, juga telah dicabut oleh UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan pasal 66 UU Perkawinan pada intinya menentukan bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubugnan dengan perkawinan dilakukan berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan peraturan-peraturan lain (ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata, HOCI dll) yang mengatur tentang perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur dalam UU Perkawinan.
Tujuan pencabutan Buku I KUHPerdata, tidak jauh berbeda dengan pencabutan Buku Indonesia, yakni dimaksudkan untuk menciptakan unifikasi hukum dibidang perkawinandi Indonesia. Untuk itu pembentuk UU menetapkan berlakunya undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Dalam hal ini kiranya perlu kita berikan catatan atau perhatian bahwa KUHPerdata (BW), yang merupakan produk hukum pemerintah Belanda, ternyata telah dicabut dengan produk hukum nasional, yang berbentuk UU, yakni dicabut dengan UU No. 5 tahun 1960 (UUPA) dan UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apakah makna yang terkandung di dalam pencabutan KUHPerdata yang dilakukan dengan Undang-Undang, kesimpulan apa yang dapat kita tarik dari pencabutan tersebut?
Mengenai hal ini menarik untuk dikemukakan dan dikaji pendapat Prof. R. Subekti, yang menyatakan bahwa dengan dicabutnya KUHPerdata dengan produk hukum nasional, yang berbentuk UU, maka hal ini secara implisit, pada hakekatnya merupakan pengakuan dari Pemebntuk UU Nasional, bahwa KUHPerdata adalah merupakan UU, dengan demikian kekuatan yang mengikatnya sama dengan produk hukum nasional yang berbentuk UU yang dibuat oleh Presiden dengan DPR. KUHPerdata adalah merupakan Kitab UU dan bukan merupakan Buku Hukum yang isinya adalah kumpulan hukum kebiasaan, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Dr. Sahardjo, SH.
Kedudukan Hukum Perdata Setelah Kemerdekaan:
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963:
SEMA No. 3 tahun 1963, yang isinya mencabut beberapa ketentuan KUHPerdata, antara lain ketentuan pasal 283 ayat 4, karena  dinyatakan diskriminatif, dan karena beberapa ketentuan lain, seperti:
-pasal 108;                          -Pasal 1460;
-Pasal 284 ayat 3;             -Pasal 1603 X ayat 1 & 2 dianggap tidak adil.
-Pasal 1682;
-Pasal 1579,
-Pasal 1238;
Pendapat Prof. Subekti, SH, sehubungan dengan SEMA No.3 Tahun 1963 :
SEMA pada hakekatnya ditujukan kepada para hakim, untuk memberikan pedoman di dalam memutuskan perkara. Dalam hal ini hakim diberikan keleluasaan oleh MA, untuk menafsirkan pasal-pasal yang disebutkan tadi, untuk menyesuaikan dengan alam kemerdekaan, guna memenuhi rasa keadilan. SEMA tersebut tidak mempunyai daya kekuatan hukum untuk mencabut ketentuan pasal di dalam KUHPerdata, bahkan hakim di dalam memutuskan perkara, bebas untuk mengikuti atau tidak mengikuti anjuran yang diberikan oleh MA, berdasarkan SEMA tersebut. Artinya jika hakim beranggapan bahwa ketentuan pasal 1460, 108 ataupun 110 adil untuk diterapkan, maka hakim tidak harus mengikuti SEMA tersebut. Yurisprudensilah, yang nantinya dapat mengenyampingkan ketentuan pasal di dalam KUHPerdata yaitu dalam hal keputusan hakim yang mengikuti SEMA itu diikuti oleh hakim-hakim yang lain, karena dianggap tepat dan adil.
Sejarah dan Sistematika KUH Perdata
Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis.
Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.
Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai berikut :
a. Hukum Perdata dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
b. Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).
c. Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, dsb), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakat mereka.
d. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa. Penundukkan diri ini boleh dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
e. Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat ditarik beberapa pokok pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan tatanan hukum di Hindia Belanda sebagai berikut:
  1. Hukum Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab Undang-Undang yaitu DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia Belanda;
  2. Penduduk Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk dan bagi mereka berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
  3. Penggolongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
    1. Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
    2. Golongan  Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD diberlakukan bagi mereka dan sejak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yang berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri, yaitu dalam bagian IIS. 1917 : 129.
    3. Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata dan KUHD, kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan wasiat berlaku juga bagi mereka.
    4. Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :
  1. S. 1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
  2. S.1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD, yaitu sebagian besar dari hukum laut;
  3. S.1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;
Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat bagi golongan Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (semua warganegara), misalnya :
  1. S. 1933 No. 108 : Peraturan Umum tentang Koperasi;
  2. S. 1938 No. 523 : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);
  3. S. 1938 No. 98                    : Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.
Penundukan Diri Kepada Hukum Eropa:
Perihal penundukan diri pada Hukum Eropa diatur lebih lanjut dalam S. 1917 No. 12. Peraturan ini mengenai 4 (empat) macam penundukan, yaitu :
  1. Penundukkan pada seluruh Hukum Perdata Eropa;
  2. Penundukkan pada sebagian Hukum Perdata Eropa, yang dimaksudkan hanya pada hukum kekayaan harta benda saja (vermogenscrecht), seperti yang telah dinyatakan bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, misalnya Arab, India dsb;
  3. Penundukkan diri untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja;
  4. Penundukkan diri secara diam-diam. Menurut pasal 29, jika seseorang dari golongan Indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal di dalam hukumnya sendiri, ia dianggap secara diam-diam menundukkan dirinya pada hukum Eropa.
Subyek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban dalam hukum.
Dalam hukum perkataan Orang (Persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum.
Sekarang ini boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warganegara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kepercayaannya adalah subyek hukum.
Dalam pandangan hukum modern, setiap orang/pribadi secara asasi merupakan pendukung hak yang berlaku sama bagi seluruh umat manusia, karena mereka sama-sama merupakan makhluk tuhan Y.M.E.
Tiap Persoon adalah subyek hukum dengan tidak memandang agama dan kepercayaannya.
Pasal 3 AB menyebutkan “Sepanjang undang-undang tidak menentukan sebaliknya maka Hukum Perdata dan Hukum Dagang adalah sama bagi orang-orang asing maupun warga negara Belanda”.
Manusia sebagai pembawa hak (subyek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat, dan sebagainya.
Manusia sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia. Pengecualian mulainya subyek hukum dalam KUHPerdata disebutkan dalam Pasal 2 KUH Perdata, yang menentukan sebagai berikut:
  1. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
  2. Mati sewaktu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Ketentuan tersebut sangat penting artinya dalam hal warisan. Misalnya dalam pasal 838 KUHPerdata ditentukan bahwa seseorang hanya dapat menjadi ahli waris kalau ia telah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ini berarti bahwa seseorang hanya dapat menjadi ahli waris kalau ia hidup sebagai manusia biasa pada saat pewaris meninggal dunia. Akan tetapi dengan adanya ketentuan Pasal 2 KUHPerdata, seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dianggap ada (telah dilahirkan) dan karenanya ia telah dihitung sebagai ahli waris dari Bapaknya. Akan tetapi bilamana kemudian anak tersebut dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka ia dianggap tidak pernah ada.
Pentingnya Pasal 2 KUHPerdata tersebut misalnya dapat dilihat dalam kasus sebagai berikut :
Seorang Bapak pada tanggal 1 Januari 2005 meninggal dunia. Pada saat meninggal ia mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya dalam keadaan hamil (mengandung).
Jika tidak ada ketentuan Pasal 2 tersebut maka yang menjadi ahli waris, kalau Bapak yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan wasiat, hanyalah isterinya (jandanya) dan 3 (tiga) orang anaknya, masing-masing ¼ (seperempat) bagian dari Harta Peninggalan Bapak tersebut.
Sekalipun jika kemudian anak tersebut lahir hidup pada tanggal 20 Januari 2005. ia tetap tidak dihitung sebagai ahli waris karena pada saat Bapaknya meninggal ia belum ada.
Namun dengan adanya ketentuan Pasal 2 tersebut maka mengakibatkan anak dalam kandungan tersebut turut dihitung sebagai ahli waris, sehingga ahli waris seluruhnya berjumlah 5 (lima) orang, masing-masing memperoleh 1/5 (seperlima) bagian dari Harta Peninggalan Bapak tersebut..
Sebagaimana telah sebelumnya bahwa berakhirnya seseorang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban dalam hukum) adalah pada saat ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak.
Pasal 3 KUHPerdata, menentukan :
---“Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak perdata”.
Jadi “Kematian Perdata” yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki sesuatu hak lagi, tidak dianut dalam hukum sekarang ini. Yang mungkin terjadi adalah seseorang sebagai hukuman, dicabut sementara hak-haknya, misalnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Meskipun setiap orang tiada terkecuali sebagai pendukung hak dna kewajiban atau subyek hukum (echspersoonlijkheid), namun tidak semuanya cakap untuk melakukan perbuatan hukum (echtsbekwaamheid) atau di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Menurut ketentuan pasal 1329 KUHPerdata, setiap orang adalah cakap untuk melakukan perbuatan hukum (membuat perikatan-perikatan), kecuali jika ia oleh undnag-undang dinyatakan tidak cakap.
Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
  1. Orang-orang yang belum dewasa;
  2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Curatele);
  3. Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit.
(Pasal 1330 KUHPerdata)
Jadi orang-orang yang cakap melakuan perbuatan hukum (rechtsbekwaamhaid) adalah orang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya (curator).
Menurut KUHPerdata, orang dikatakan belum dewasa adalah seseorang yang belum mencapai usia genap 21 (dua puluh satu), kecuali ia sudah kawin sebelum usia tersebut. (Pasal 330 KUHPerdata)
Jadi demikian menurut KUHPerdata seseorang dikatakan dewasa, jika ia telah mencapai usia genap 21 (dua puluh satu) tahun atau mereka yang telah melangsungkan perkawinan sebelum usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Dengan berlakunya UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat perbedaan pendapat mengenai batas usia dewasa. Ada yang berpendapat bahwa usia dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun seperti yang diatur dalam KUHPerdata, dan ada pula yang berpendapat bahwa usia dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dapat ditafsirkan dari pasal 47 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 UU Perkawinan.
Di dalam Undang-Undang terdapat ketentuan-ketentuan yang secara khusus, memperbedakan antara kecakapan-kecakapan seorang laki-laki dan seorang perempuan, misalnya :
  1. Untuk melangsungkan perkawinan. Menurut Pasal 29 KUHPerdata, seorang Perempuan harus berusia 15 tahun dan pria harus berusia 18 tahun. (Menurut Pasal 7 ayat UU Perkawinan, Wanita harus berusia 16 tahun dan Pria harus berusia 19 tahun).
  2. Untuk melakukan pengakuan anak luar kawin. Seorang pria harus telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan seorang wanita tanpa batas usia. (Pasal 282 KUHPerdata).
Dari apa yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang adlaah subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban. Namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (echtsbekwaamheid) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).
Dengan demikian echtsbewaamheid adalah syarat umum, sedangkan hukum rechtbevoegheid adalah syarat khusus untuk melakukan perbuatan hukum.
Namun demikian Undang-Undang juga mengatur beberapa perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh seorang yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun),misalnya :
    1. Melangsungkan perkawinan (Pasal 29 KUHPerdata, Pasal 7 UU Perkawinan), Pria 19 th, Wanita 16 th.
    2. Melakukan pengakuan anak (Pasal 282 KUHPerdata), Pria 19 th, Wanita tanpa batas.
    3. Membuat wasiat (Pasal 897 KUHPerdata), 18 th.
    4. Menjadi saksi (Pasal 1912 KUHPerdata), 15 th.
BADAN HUKUM
Dalam lalu lintas hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia (orang/Natuurlijke Persoon) bukan satu-satunya subyek hukum, tetapi masih ada subyek hukum lain yaitu badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya seperti misalnya mengadakan perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa dan segala macam perbuatan hukum lainnya di lapangan hukum harta kekayaan, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim. Singkatnya, diperlakukan sepenuhnya sebagai seorang manusia. Badan atau Perkumpulan itu dinamakan “Badan Hukum” (Recht Persoon) yaitu orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum tersebut misalnya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan.
Kriteria atau syarat yang harus dipenuhi agar suatu badan atau perkumpulan dapat dikatakan sebagai suatu badan hukum adalah :
a. Syarat materiil :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah;
2. Mempunyai tujuan bersama yang bersifat stabil;
3. Mempunyai organisasi yang teratur (adanya pengurus dari badan itu).
b. Syarat Formil : Adanya pengesahan dari Pemerintah.
Untuk mengetahui hakekat suatu badan hukum, di dalam ilmu hukum terdapat beberapa teori yang satu dengan yang lain saling berbeda-beda, yaitu:
  1. Teori Fictie:
Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fictie, yakni sesuatu yang seseungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini dikemukakan oleh von Savigny.
. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogens  Theorie):
Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun kata teori ini, ada kekayaan (vermogen) yang bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada pemiliknya dan terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz dan diikuti oleh van der Heijden.
Teori Organ:
Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek. Tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya), seperti manusia biasa yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Teori ini diajarkan oleh Otto van Gierke.
Teori Milik Bersama (Propriete Theorie):
Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan hukum adalah kepunyaan bersama-sama anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk  suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Teori ini diajarkan oleh Olanial dan Molengraff.
Teori Kenyataan Yuridis:Menurut teori ini badan hukum itu merupakan suatu realita, konkret, riil, walaupun tidak bisa diraba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Majers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukumnya saja.
Badan hukum dapat dibedakan atas :
a. Badan Hukum Publik, dan
b. Badan Hukum Privat.
Di Indonesia kriteria yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 (dua) macam :
  1. Berdasarkan terjadinya, yakni badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan hukum publik didirikan oleh Pemerintah/Negara.
  2. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik. Tetapi kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.
*Badan hukum Publik misalnya: Negara Republik Indonesia, Daerah Propinsi,  Daerah Kabupaten/Kota, Perusahaan Umum (PERUM).
*Badan hukum Privat, misalnya: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan
Pengertian dan Sifat-sifat Gadai
a) Pengertian gadai
Gadai diatur dalam Buku II Titel 20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161 KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata, pengertian gadai adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Dari definisi gadai tersebut terkandung adanya beberapa unsur pokok, yaitu:
  1. Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas  barang gadai kepada kreditor pemegang gadai;
  2. Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
  3. Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun tidak bertubuh;
  4. Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai lebih dahulu daripada kreditorkreditor  lainnya.
b) Sifat-sifat Gadai
1) Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUHPerdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan cirri khas dari hak kebendaan. 
Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak
pakai dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati,
melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar
piutangnya.
2) Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya. Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.
3) Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUHPerdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris.“
Ketentuan ini tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.
4) Hak gadai adalah hak yang didahulukan
Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh. 
5) Hak gadai 
adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUHPerdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika undang-undang menentukan
sebaliknya “. Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.
Kemudian apabila si debitor wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 juncto 1158 ayat (2) KUHPerdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.







PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS

Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas

•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal

•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf) adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1)

2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)


5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt

Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).

Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007. 
Sumber : http://madryawanbudiputro.blogspot.com/
https://id.wikipedia.org/