Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Prinsip Koperasi Indonesia :
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pembagian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Kegiatan usaha Koperasi :
- Kegiatan usaha utama yang
dijalankan oleh koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan
dengan kepentingan ekonomi anggota.
- Kegiatan usaha koperasi
berfungsi menyokong kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
- Perkembangan kegiatan usaha
koperasi seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau
peningkatan pemenuhan ekonomi anggotanya.
Struktur Organisasi Koperasi :
- Unsur Perangkat Organisasi
Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
- Unsur Dewan Penasihat atau
Penasihat
- Unsur Pelaksana yaitu manajer
dan karyawan
Bentuk Koperasi
- Koperasi Primer
- adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder
- adalah
Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
Jenis Koperasi
- Koperasi Konsumen (kegiatannya
menyediakan barang-barang kebutuhan anggota dan non anggota)
- Koperasi Produsen, (kegiatan
usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi
yang diperlukan anggota dan non anggota)
- Koperasi Jasa (kegiatannya usaha pelayanan jasa non
simpan pinjam yang diperlukan anggota dan non anggota.
- Koperasi Simpan Pinjam
(kegiatan usahanya hanya simpan pinjam hanya
melayani anggota)
Langkah-langkah dalam pembentukan Koperasi.
Setelah Tim Persiapan Pembentukan melaksanakan
persiapan-persiapan pra-pembentukan koperasi di atas, selanjutnya tim
menyiapkan undangan kepada calon anggota (minimal 20 orang untuk koperasi
primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder). Karena pentingnya
rapat pembentukan koperasi, seyogyanya Tim Persiapan juga mengundang pejabat
koperasi setempat untuk memfasilitasi demi kelancaran jalannya rapat
pembentukan.
·
Yang perlu dipersiapkan tim pada rapat pembentukan :
1. daftar hadir;
2. notulis untuk
mencatat jalannya rapat;
3. rancangan anggaran
dasar koperasi;
4. rancangan rencana
kerja;
5. menyiapkan buku
administrasi koperasi, khususnya buku daftar anggota, daftar pengurus, dan
daftar pengawas.
6. rapat pembentukan
dipimpin oleh seorang/beberapa orang dari wakil tim persiapan/kuasa pendiri
yang disetujui oleh peserta rapat, didampingi oleh seorang notulis yang
mencatat jalannya rapat.
·
Hal yang perlu dibahas dan diputuskan dalam rapat
pembentukan, antara lain :
1. kesepakatan untuk
membentuk koperasi;
2. pembahasan atas
rancangan anggaran dasar untuk disahkan menjadi anggaran dasar koperasi;
3. pembahasan rancangan
rencana kerja untuk dijadikan rencana kerja koperasi;
4. pembahasan permodalan
dan batas waktu penyerahan modal, terutama simpanan pokok;
5. pemilihan pengurus
dan pengawas;
6. pemberian kuasa
kepada pengurus dan atau orang lain yang dipilih oleh peserta rapat pembentukan
untuk menyiapkan rancangan anggaran rumah tangga koperasi;
7. pemberian kuasa dan
batasan kewenangannya kepada beberapa orang yang ditunjuk oleh rapat
pembentukan untuk menanda tangani akta pendirian koperasi dan mengajukan
permintaan pengesahan dari pejabat terkait.
1. Rapat Persiapan
1. Sebelum diadakan rapat pembentukan
koperasi, para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal
yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain
penyusunan rancangan anggaran dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran
rumah tangga (ART) dan hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi
dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi
koperasi kepada para pendiri.
2. Rapat Pembentukan
1. Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan
koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang diwakili
oleh orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota (RA)
koperasi bersangkutan.
2. Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh
seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat
yang berwenang.
4. Dalam rapat pembentukan dibahas antara
lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan
nama pengurus dan pengawas yang pertama.
5. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya
daftar nama pendiri : nama dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan
tujuan; bidang usaha; ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus,
pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
6. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi
wajib dituangkan dalam Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat
pendirian koperasi.
7. Berita acara rapat pembentukan koperasi
atau notulen rapat pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat
serta satu orang wakil anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat
pembentukan.
8. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar
koperasi dapat dibuat oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti
pembekalan dibidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili
kantor koperasi yang bersangkutan.
A. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah
koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi,
untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi
dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan
dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang
bertugas :
1.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan
dan pejabat koperasi.
2.
Mempersiapakan acara rapat.
3. Mempersiapkan
tempat acara.
4.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri
pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan
rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh
20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir
untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat
dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan
dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat
tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para
pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan.
3. Nama
dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
4. Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan,
asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud
dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan
koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan
keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang
akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan
dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar
dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu
pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota,
agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota
koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat
tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
9. Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis
modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
10. Ketentuan
mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar