Sebelum
kita membahas lebih lanjut mengenai Koperasi Indonesia, Penulis ingin
mendefinisikan terlebih dahulu pengertian dari koperasi, Agar para pembaca
memahami terlebih dahulu mengenai pengertian koperasi. Jadi apa sih pengertian
dari koperasi?
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sedangkan bagi penulis sendiri
Koperasi merupakan sarana bagi rakyat untuk memajukan kondisi ekonomi mereka.
Mengapa penulis berpendapat seperti itu? Karena koperasi merupakan badan yang
memang dibuat dengan tujuan mensejahterakan anggotanya maka dari itu koperasi
dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mensejahterakan perekonomian mereka.
Dari
sedikit singgungan mengenai makna koperasi dapat kita simpulkan seperti apa
kondisi perkoperasian saat ini. Seperti yang saya katakan koperasi saat ini bagaikan
rumah besar yang dulunya seperti kastil. Namun karena pengurusnya sedikit, dan
kurang Simpati pemerintah kastil tersebut menjadi usang dan tidak terawat.
Koperasi seakan-akan dianak tirikan oleh pemerintah.
Pada
dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang
sudah diarahkan untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal
sebagai golongan ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok
masyarakat kelas menengah kebawah.
Eksistensi
koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga
sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi
penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak
kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa
Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk
kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya.
Sangat
banyak orang mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya,
apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu
berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi
koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan
mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun
yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan
bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember
1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi
aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi
aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004
tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan
rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun
2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif
94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Namun
uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak
jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga,
secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi
koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan,
dan penciptaan lapangan kerja.
Sedangkan
secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
Menurut
Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya
yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia
usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa
koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan
ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar,
terutama Pemerintah, masih sangat besar. Jadi, dalam kata lain di Indonesia
setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya
koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian
nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik
seperti di negara-negara maju (NM).
Oleh
karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia
masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena
tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Di
Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan
sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan
koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak
tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di
tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah
tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan
diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan
undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai
penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi (Soetrisno, 2003).
Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk
berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat
kelas menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga
koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung muatan menolong diri
sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong royong), dan beberapa
esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui tentang koperasi meski
belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya sebagian kecil dari populasi
bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan
diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh tempat sendiri dalam struktur
perekonomian dan mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi
yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif
sebesar 43.703 unit.
Uniknya,
kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang
koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro
pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan
penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan
kesejahteraan anggotanya. Menurut Merza (2006), dari segi kualitas,
keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk
ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan
dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari
hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat
memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi
koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak
aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar
177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo,
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor
penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak
profesional.
Namun
demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal
tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya
koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila
sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan
dibubarkan.
Menurut saya Koperasi
Indonesia masih berkembang, belum maju karena para pengelolanya kurang
profesional untuk mengatasi koperasian Indonesia saat ini dan sebaiknya pemerintah harusnya bisa mengelola dengan baik
seperti memajukan mutu kualitas barang, khususnya memajukan para petani
dengan memberi subsidi agar barang local tidak terlalu mahal hingga
para-para konsumen tertarik untuk membeli karena dengan mutu kualitas
yang baik dan harga yang terjangkau .
Oleh karna itu seharusnya pemerintah memberi pajak tinggi pada barang-barang import agar produk lokal tidak kalah saing dengan produk non lokal.
Lalu harapan saya setelah menulis
artikel ini agar anda dapat memahami, kondisi perkoperasian saat ini, lalu
kalian akan memiliki empati dan simpati terhadap koperasi menjadi anggota atau
pembeli dari koperasi dan membantu perekonomian dengan mencintai hasil produksi
dalam negeri dari pada hasil produksi luar negeri. Sehingga “Koperasi dapat
hidup dan membantu perekomonian negara kita”.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar